Dengan hadirnya Permendagri 108 Tahun 2016 yang diberlakukan paling lambat untuk Laporan Keuangan Tahun Angaran 2019 maka Simda Keuangan akan dilakukan sedikit modifikasi pada pelaporan keuangan. Namun sayangnya sampai pada Awal Desember update terbaru Simda Keuangan belum dirilis karena masih perlu beberapa diskusi lagi mengenai penyesuaian dalam aplikasi. Namun jangan khawatir karena Simda-Online.id telah memperoleh beberapa bocoran mengenai versi terbaru dari Simda Keuangan v2.7.0.14 yang mungkin akan menjadi versi terakhir dari Simda Keuangan pada versi 2.7.
Beberapa hal yang baru yang akan ada pada Simda Keuangan v2.7.0.14 diantaranya:
- Transaksi Non Tunai pada Bendahara Pengeluaran
Transaksi Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. Sehingga transaksi non tunai pada Bendahara Pengeluaran dapat dikatakan sebagai transaksi dengan pembayaran melalui transfer.
Pada Simda Keuangan v2.7.0.14 transaksi non-tunai dapat didukung dengan ditambahkan fitur interoperability berupa terkoneksi dengan Cash Management System (CMS). Untuk Pemerintah Daerah yang telah menggunakan CMS maka dapat dimudahkan dengan proses transfer yang akan didukung juga oleh Bank Penyimpan Kas Bendahara Pengeluaran. Begitu Bendahara Pengeluaran melakukan cetak Bukti UP/GU atau Bukti TU maka data akan terkirim ke CMS untuk selanjutnya diteruskan ke pihak penerima. - Kode Billing Pajak
Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh system billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dalam rangka identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG3 (15 digit). Saat ini inputan pada Simda Keuangan untuk kode billing hanya berupa validasi jumlah digit. Namun untuk aplikasi v2.7.0.14 validasi ini harus terisi dan SPM tidak akan dapat disimpan apabila kode billing tersebut tidak diisi. - NTPN
NTPN adalah adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Setiap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Pada Simda Keuangan v2.7.0.14 isian NTPN akan dapat terhubung dengan Modul Penerimaan Negara (dalam proses interoperability) sehingga proses ini dapat terhubung. Selain itu pelaporan pajak nantinya akan menampilkan matriks Kode Billing dan NTPN pada Laporannya - Koneksi dengan SIRUP dan Aplikasi AMEL LKPP
LKPP telah me-launching aplikasi baru bernama AMEL (Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal). Selain itu pada aplikasi SIRUP juga sudah dimutakhirkan sehingga interoperability tidak lagi melalui proses ekspor-impor namun menggunakan web service. Pada aplikasi Simda v.2.7.0.14 proses koneksi aplikasi Simda Keuangan dan aplikasi SIRUP serta aplikasi AMEL akan dilakukan melalui web service sehingga pengiriman data ke SIRUP dan AMEL menjadi lebih mudah - Laporan Keuangan yang mengakomodir Permendagri 108/2016 otomatis mengambil penyesuaian dari Simda BMD
Dalam menyikapi Permendagri 108/2016 maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian pada Laporan Keuangan TA 2019. Penyesuaian dapat berbeda-beda tergantung dengan Kebijkana Akuntansi yang berubah pada masing-masing Pemda. Perubahan dapat berupa restatement atau hanya pada koreksi ekuitas LKPD 2019.
Untuk memudahkan Pemda dalam menyusun LKPD 2019, maka Simda Keuangan v2.7.0.14 akan memberikan beberapa kemudahan dalam penarikan data perubahan LKPD 2019 dari Simda BMD ke Simda Keuangan.
Perubahan tersebut masih dalam proses pengembangan dan dapat mungkin berubah. Namun tentunya dari sneak peek ini kita sudah punya bayangan perubahan seperti apa pada Simda yang sangat mungkin menjadi versi pamungkas dari v2.7,