Membedakan Potongan dan Informasi pada Pengisian SPM

Surat Perintah Membayar adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunju untuk mencairkan dana yang bersumber dari DPA. SPM diproses setelah Bendahara Pengeluaran menerbitkan SPP yang telah diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bendahara Pengeluaran sebagai Bendahara Pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak dan potongan lainnya atas belanja yang diselenggarakan OPD. Oleh karena itu maka dalam sistem Simda pengelolaan potongan pada SPM-LS ini harus dilakukan secara benar.

Pada menu pembuatan SPM kita akan menemukan dua tab yang dapat digunakan untuk mengisi Pajak dan Potongan Lainnya. Dua tab tersebut adalah Potongan SPM dan Informasi SPM. Cara penginputannya sama, namun kedua hal tersebut memberikan implikasi pada proses yang berbeda.

  1. Potongan SPM
    Potongan SPM menunjukkan bahwa bendahara melakukan pemotongan terhadap dana yang akan diterima oleh pihak ketiga. Apabila potongan/pungutan diinput pada tab ini maka Bendahara (karena ini LS maka BUD) akan menahan dana sebesar yang dipotong tersebut pada kas daerah. Sehingga dana yang akan dipindahbukukan ke pihak ketiga adalah Nilai SPM dikurangi dengan jumlah potongan.
  2. Informasi SPM
    Informasi SPM menunjukkan bahwa bendahara tidak melakukan pemotongan terhadap dana yang akan diterima oleh pihak ketiga. Tidak dipotongnya potongan/pungutan ini dapat terjadi apabila pihak ketiga telah membayarkan terlebih dahulu potongan/pungutan tersebut ke pihak ketiga. Penyetoran potongan/pungutan ini harus dibuktikan dengan dokumen sumber yang memadai. Dengan pengisian informasi SPM maka dana yang akan dipindahbukukan adalah sebesar nilai SPM yang diterbitkan.

Dalam pelaksanaannya kemungkinan terjadinya pengisian potongan/pungutan melalui informasi sangat jarang terjadi, terutama pada Pajak Pusat. Bendahara memiliki kewajiban dalam memotong/memungut pajak atas belanja yang diselenggarakannya, karena kewajiban ini maka semua potongan pajak seharusnya diinput pada menu Potongan SPM.

Terimkasih dan semoga bermanfaat.