Pedoman Penyusunan APBD 2020 dan Implementasi pada Simda Keuangan

Pendahuluan
Simda Keuangan adalah aplikasi yang disusun oleh BPKP yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah dalam rangka Manajemen Daerah terutama pada bidang Keuangan. Simda Keuangan dibangun dengan tiga modul utama meliputi pengelolaan anggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diterbitkan pada 11 Juni 2019. Permendagri ini hadir sebagai peraturan yang harus dipedomani oleh Pemda dalam menyusun APBD TA 2020.

Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diterbitkan pada 6 Maret 2019. Peraturan ini menggantikan PP 58/2005 yang selama ini telah digunakan sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dengan peraturan turunannya berupa Permendagri 13/2006. Namun sampai pada tulisan ini dibuat Peraturan turunan dari PP 12/2019 belum diterbitkan oleh Kemendagri.

Permendagri 33/2019 sebagai pedoman umum APBD ternyata telah memberikan contoh penggunaan PP 12/2019 dalam struktur APBD. Dengan hadirnya peraturan ini bagaimana dengan dampak pada penyusunan anggaran dengan menggunakan Simda Keuangan yang sampai pada tulisan ini dibuat belum mengadopsi PP 12/2019.

Struktur APBD pada Permendagri 33/2019
Struktur APBD pada Permendagri 33/2019 tidak disampaikan secara khusus. Pada Lampiran I dinarasikan bahwa struktur pendapatan/belanja daerah didasarkan pada PP 12/2019 atau Permendagri 13/2006. Pada bagian Kebijakan Penyusunan APBD ditampilkan matriks dalam bentuk tabel perbandingan antara struktur pada PP 12/2019 dan Permendagri 13/2006. Namun pada bagian narasi di subbab tersebut struktur yang dijelaskan hanya struktur pada PP 12/2019, sedangkan struktur pada Permendagri 13/2006 tidak dijelaskan lebih lanjut.

Pada Lampiran II Permendagri 33/2019 disajikan Kode Rekening Pendapatan/Belanja Daerah. Struktur yang disajikan pada Lampiran II Permendagri 33/2019 adalah struktur Pendapatan/Belanja pada PP 12/2019. Dalam Lampiran II ini tidak disajikan struktur pada Permendagri 13/2006 seperti pada Lampiran I. Hal ini menjadi perhatian sendiri seolah-olah Permendagri 33/2019 mendorong untuk penggunaan struktur penganggaran PP 12/2019 walaupun secara narasi tidak mewajibkan hal tersebut.

Klasifikasi OPD pada Permendagri 33/2019
Klasifikasi OPD pada Permendagri 33/2019 tidak berbeda dengan PP 18/2016 tentang Pemerintah Daerah. OPD dibagi berdasarkan tiga urusan yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan. Setiap urusan dibagi berdasarkan bidang-bidang sesuai dengan PP18/2016 tersebut. Sedangkan OPD lain yang disebutkan secara khusus seperti Setda, Badan, dan tugas lainnya pada Permendagri 33/2019 ditambahkan pada Urusan Penunjang dan Urusan Pendukung.

Urusan Penunjang dan Pendukung ini ditambahkan pada Kode 4 dan Kode 5 pada Klasifikasi Urusan. Pada Urusan Penunjang berisi badan-badan daerah yang mengurusi fungsi tertentu. Pada urusan pendukung diisi oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Penerapan Permendagri 33/2019 pada Simda Keuangan
Simda Keuangan sampai pada versi 2.7.0.13 masih menggunakan struktur penganggaran yang ada pada Permendagri 13/2006. Struktur ini membagi belanja menjadi dua kategori kelompok yaitu belanja langsung (yang berhubungan dengan kinerja berupa kegiatan) dan belanja tak langsung (yang tidak berhubungan dengan kinerja). Struktur penganggaran ini berbeda dengan PP 12/2019 yang sudah menggunakan klasifikasi mengikuti PP 71/2010 dan Permendagri 64/2013.

Berdasarkan informasi yang penulis terima, Simda Keuangan belum akan mengadopsi struktur anggaran PP 12/2019 dan akan menunggu pengganti dari Permendagri 13/2006 atau turunan dari PP 12/2019. Satgas Simda masih menggunakan opsi pada Pasal 3 Permendagri 33/2019 yang menyebutkan bahwa

Perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menggunakan struktur perencanaan dan pengaggaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019.

Berdasarkan pasal tersebut maka struktur APBD yang digunakan masih menggunakan struktur pada Permendagri 13/2006.

Selain poin pada pasal tersebut pada Lampiran 1 Permendagri 33/2019 pada seksi Kebijakan Penyusunan APBD disebutkan bahwa struktur pendapatan/belanja daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah stdtd PP 21/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka berdasarkan hal ini keputusan pengembang Simda untuk tetap menggunakan Permendagri 13/2006 tidak melanggar hal-hal yang disebutkan pada Permendagri 33/2019.

Dari kedua poin di atas dapat kita simpulkan bahwa Permendagri 33/2019 tidak mewajibkan Pemerintah Daerah untuk langsung mengadopsi struktur penganggaran PP 12/2019 namun juga dapat menggunakan Permendagri 13/2006 sebagai struktur APBD.

Pada bagian struktur OPD terdapat perbedaan kodifikasi antara PP 33/2019 dan Simda Keuangan v.2.7.0.13. Terutama pada bagian Urusan Penunjang dan Urusan Pendukung. Pada Simda Keuangan kedua urusan tersebut berada pada satu urusan yaitu Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang, tidak ditambahkan Urusan Pendukung seperti yang ada pada PP 33/2019.

Atas hal tersebut Simda Keuangan belum memberikan penambahan update apakah akan ditambahkan urusan ke atau tidak. Jika melihat polanya, apabila diinput dari awal maka perubahan ini bukanlah hal yang sulit. Namun apabila penginputan RKA telah dilakukan pada Simda Keuangan maka perubahan ini perlu melalui hal yang panjang sehingga perlu penyesuaian terhadap aplikasi melalui query khusus.

Poin Tambahan
Dengan hadirnya PP 12/2019 maka kita akan menunggu turunan Permendagri dari aturan tersebut. Aturan turunan ini dapat mengubah ulang seluruh sistem pada aplikasi pengelolaan keuangan daerah.

Mengingat perubahan yang besar tersebut maka ini dapat jadi kesempatan untuk menulis ulang ( rewrite ) aplikasi Simda Keuangan dan rilis Simda Keuangan versi 3.0. Ini juga sekaligus momen untuk mengganti teknologi Simda Keuangan apakah akan menggunakan basis desktop atau berpindah menggunakan basis web. Untuk teknologi basis data sendiri sudah waktunya Simda Keuangan dapat digunakan pada versi SQL Server yang lebih tinggi (SQL Server 2012 ke atas), apalagi saat ini SQL Server 2008 ke bawah sudah tidak diproduksi ( discontinued ) dan tidak didukung lagi dari sisi sekuritasnya oleh Microsoft.

So, Bagaimana pandangan kawan-kawan pengguna Simda?

Permendagri 33/2019 Unduh disini