Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (selanjutnya kita sebut sebagai PP12/2019 saja) telah ditetapkan pada 6 Maret 2019 dan diundangkan pada tanggal 12 Maret 2019. PP12/2019 hadir menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP58/2005). Sampai pada topik ini dibuat Peraturan Pelaksanaan dari PP ini belum diterbitkan. Kementerian Teknis (dalam hal ini Kemendagri) punya waktu dua tahun untuk menetapkan peraturan yang nantinya akan menggantikan Permendagri 13 yang selama ini lekat dikehidupan sehari-hari punggawa keuangan daerah.

PP12/2019 memiliki beberapa poin penting yang merevisi PP58/2005. Poin penting tersebut diantaranya:

  1. Timeline antara Perencanaan dan Penganggaran
  2. Kewenangan pengelola keuangan daerah
  3. Struktur APBD

Hal-hal lain yang banyak berubah tentunya akan memberikan warna baru dalam penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah. Untuk itu dalam topik ini anda dapat berdiskusi mengenai poin penting lainnya berkaitan dengan PP12/2019.

Lebih lanjut mengenai PP12/2019 dapat anda unduh pada link berikut.