Simda Keuangan v2.9.0.2 Telah Dirilis

Untuk mengakomodasi Permendagri 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya pada Kepmendagri 050-3708 maka Simda Keuangan v2.9.0.2 dirilis untuk penganggaran dan penatausahaan keuangan Tahun Anggaran 2021.

Catatan untuk updatin

  1. Aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.9.0.2 akan melakukan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program, kegiatan dan rekening sesuai Permendagri Nomor 90/2019 ke program, kegiatan dan rekening sesuai Kepmendagri 050/2020.
  2. Aplikasi SIMDA Keuangan Versi 2.9.0.2 akan menghapus Rancangan APBD yang sudah diposting
  3. Pemerintah daerah diharapkan melakukan pengecekan kembali terhadap penyusunan APBD Tahun 2021 disebabkan terdapat banyak perubahan program, kegiatan dan rekening dari Permendagri Nomor 90/2019 ke Kepmendagri 050/2020.

FAQ Update v2.9.0.2

  1. Update ini digunakan untuk tahun anggaran berapa?
    Aplikasi ini digunakan khusus untuk tahun anggaran 2021.
  2. Apakah diperbolehkan menambahkan referensi Program, Kegiatan, dan Rekening
    Sejak hadirnya Permendagri 90/2019 maka tidak diperkenankan menambahkan klasifikasi baru di luar Permendagri 90/2019 dan turunannya.
  3. Apakah aplikasi ini sudah mendukung laporan seperti pada Permendagri 64/2020
    Sudah
  4. Apakah aplikasi ini sudah sesuai dengan Permendagri 90/2019?
    Tentu Saja sudah , kan sudah dijelaskan di catatan rilis
  5. Apakah aplikasi ini sudah sesuai dengan Kepmendagri 050-3708/2020?
    Sudah , dan tetap tidak diperkanankan mengubah klasifikasi program/kegiatan/rekening yang sudah ada.
  6. Bagaimana cara kami melakukan cek apakah tidak ada kegiatan/rekening tambahan di Simda saat ini?
    Anda dapat melakukan pemeriksaan kegiatan dengan mensubmit csv dari ref_kegiatan pada link berikut: http://mapping.simda-online.id/site/unggah-kegiatan
    Anda dapat melakukan pemeriksaan rekening dengan mensubmit csv dari ref_rek_5 pada link berikut: http://mapping.simda-online.id/site/unggah-rekening
    Informasi mengenai cara pemeriksaan akan segera kami update pada tulisan berikut.

Untuk memperoleh update ini silakan menghubungi Perwakilan BPKP setempat.